Kamis, 16 Oktober 2014

Meski KPUD Batalkan Pilkada, Nur Mahmudi Bertahan

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan tidak akan memberhentikan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Penegasan ini disampaikan setelah Komisi Pemilihan Umum Kota Depok mengeluarkan surat keputusan yang membatalkan penetapan pasangan calon dan hasil penghitungan suara dalam pemilihan di Kota Depok tiga tahun lalu.

"Tidak akan kembali ke nol lagi, tak akan mundur ke belakang," kata Gamawan kepada Tempo seusai rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Selasa, 2 Juli 2013. (Baca:
Setelah 2 Tahun, Pilkada Depok Terancam Diulang)

Gamawan menyatakan pihaknya sedang mencari solusi terbaik dari permasalahan yang muncul di Depok ini. Yang pasti, dia menambahkan, pemerintah tidak setuju pemilihan ulang ataupun mengganti Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad dengan pasangan calon wali kota-wakil wali kota yang finis di urutan kedua dalam pemilihan 2010. 

KPU Kota Depok sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 9 dan 10/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2013 tentang pencabutan dua SK KPUD terkait pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok pada 2010. Dua SK yang dicabut tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan dan tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih menjadi wali kota dan wakil wali kota periode 2011-2016.

Pencabutan dua SK tersebut didasarkan atas surat permintaan DPRD Kota Depok pada 30 November 2012 agar KPUD melaksanakan putusan PTUN Nomor 71/G/2010/PTUN-BDG. PTUN pada saat itu mengabulkan sengketa antara DPC Partai Hanura Kota Depok dan KPUD Kota Depok tentang dukungan ganda terhadap pasangan calon.

Permintaan itu juga mengikuti putusan Mahkamah Agung Nomor 14 K/TUN/2012 tanggal 4 Juli 2012. Dalam putusannya, MA membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok dalam pemilukada 2010.

"Surat pencabutan SK dari KPUD sudah kami terima kemarin (Senin)," kata Ketua DPRD Depok, Rintis Yanto, Selasa. Dia menambahkan, Dewan akan menggelar rapat Badan Musyawarah untuk menyikapi surat keputusan KPU Kota Depok itu. “Sikap DPRD seperti apa itu sesuai hasil Bamus."

Namun Wali Kota Nur Mahmudi menyatakan proses pemilihan umum pada 2010 sudah sesuai dengan prosedur. Dia menolak berkomentar lebih jauh. "Tak perlu diperkarakan," katanya.

Seperti diketahui, 
Pemilukada Depok 2010 memenangkan pasangan inkumben Nur Mahmudi-Idris yang diusung Partai Keadilan Sejahtera. Namun, dalam perjalanannya, terdapat dukungan ganda Partai Hanura kepada dua pasangan calon, yakni Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriyatna dan Badrul Kamal-Agus Supriyanto.

Beberapa pihak kemudian menggugat proses pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun MK dalam putusannya pada 2010 telah menolak semua gugatan karena menganggap dalil-dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum. (Baca: 
MK Menguatkan Kemenangan Nur Mahmudi di Depok)

Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refli Harun, kasus ini seharusnya selesai dengan putusan MK tersebut. “Sejak awal ini karena adanya ketidakjelasan hukum, karena MA dan PTUN mengambil wilayah ini (sengketa pemilukada),” kata Refli.

0 komentar:

Posting Komentar